LAYANAN

Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan

(PATEN)

PATEN merupakan penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dimana proses pengelolaannya mulai dari permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat melalui satu loket / meja pelayanan.

Jenis Pelayanan Perizinan PATEN

A. PERIZINAN TERSTRUKTUR

pelayanan perizinan yang memerlukan survey Iapangan dan dikoordinasikan secara teknis dengan Perangkat Daerah /Instansi terkait yang mempunyai kewenangan teknis .

B. PERIZINAN TIDAK TERSTRUKTUR

merupakan pelayanan perizinan yang tidak survey Iapangan namun apabila dipandang perlu dapat dikoordinasikan secara teknis dengan Perangkat Daerah /Instansi terkait yang mempunyai kewenangan teknis .

Scroll to Top